KPK: Kepatuhan LHKPN DPR RI Rendah, Hanya 7,63 Persen
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data kepatuhan pelaporan harta kekayaan sepanjang tahun 2018 dari sejumlah lembaga pemerintah. Dari data tersebut, DPR RI menduduki persentase terendah dengan angka kepatuhan hanya 7,63 persen dalam kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat memiliki jumlah wajib lapor (WL) 524 orang. Namun, hanya 40 orang saja yang baru melaporakan harta kekayaannya ke KPK hingga saat ini. Sedangkan, 484 orang lainnya belum memberikan LHKPN-nya.
"KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN. Masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Mengenai jumlah total anggota DPR 560 anggota, dia mengaku, kemungkinan, 36 anggota DPR lainnya belum daftar e-LHKPN.
Lembaga dengan kepatuhan terendah disusul DPRD dengan persentase 10,21 persen dari jumlah WL sebanyak 16.310 orang. Sebanyak 1.665 WL sudah melaporkan LHKPN-nya kepada KPK. Namun, masih ada 16.645 WL yang belum melaporkan.
Adapun lembaga Yudikatif hanya mencapai 13,12 persen sebagai nilai kepatuhan LHKPN. Dari 23.855 WL, hanya 3.129 orang yang baru melapor. Sedangkan, masih ada 20.726 WL dari Yudikatif yang belum lapor LHKPN-nya ke KPK.
Pelaporan LHKPN, kata Febri, bukanlah sesuatu yang sulit atau rumit. Namun angka kepatuhan yang rendah tersebut membuat KPK berencana mendatangi instansi tersebut untuk membantu melaporkan LHKPN-nya.
"DPRD yang kepatuhan tahun lalu 0% ada kemungkinan akan kami datangi agar bisa membantu penyelenggara negara (PN) di sana untuk lebih mudah melaporkan LHKPN. Direktorat LHKPN juga dapat menugaskan tim untuk membantu PN yang ada di DPR-RI atau instansi lain," ujarnya.
DPD Tertinggi
Lembaga dengan kepatuhan tertinggi diraih DPD RI dengan nilai kepatihan 60,29 persen. Dari jumlah WL 136 orang, yang sudah melaporkan sebanyak 82 orang dan 54 orang belum melapor. Kemudian, disusul MPR dengan dua WL, dengan nilai kepatuhan sebesar 50 persen.
BUMN atau BUMD memperoleh persentase kepatuhan sebesar 19,34 persen, dengan jumlah WL sebanyak 27.855 orang. Yang sudah melapor sebanyak 5.387 WL. Meskipun demikian, masih ada 22.468 orang WL yang belum melaporkan LHKPN.
Lembaga Eksekutif memiliki WL berjumlah 260.460 orang, yang sudah melapor 48.294 dan 212.166 belum memberikan LHKPN. Sehingga, persentase kepatuhan lembaga eksekutif hanya mencapai 18,54 persen.
Data tersebut dihimpun KPK per 25 Februari 2019. KPK berharap para WL yang belum melapor LHKPN untuk segera melapor sebelum 31 Maret 2019 mendatang.
Sebagai upaya pencegahan, KPK telah datangi 75 instansi selama Januari dan Februari 2019 ini untuk memberikan bimbingan teknis LHKPN, koordinasi dan rekonsiliasi data pelaporan LHKPN hingga ToT LHKPN.
"Hal ini kami lakukan agar para PN di intansi-instansi bisa memahami kewajiban pelaporan LHKPN dan membantu mereka jika ada kesulitan," pungkasnya.
Editor: Djibril Muhammad