Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Caleg Terpilih yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaan Ditunda Pelantikan

Rabu, 30 Januari 2019 - 19:19:00 WIB
Caleg Terpilih yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaan Ditunda Pelantikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kepada calon legislatif (caleg) yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan ditunda pelantikannya jika nanti terpilih. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 37 tentang Laporan Harta Kekayaan.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, batas waktu penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih tujuh hari penetapan hasil pemilu. Nantinya, kata dia, jika caleg tidak menyerahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan ditundak pelantikannya. 

“Tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya,” kata Pramodo di kantor KPU, Rabu (30/1/2019).

Menurut dia, KPU sebelumnya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya laporan KPK ditemukan tingkat ketaatan wakil rakyat yang wajib menyerahkan laporan harta kekayaan sangat rendah.

Sementara KPU bersama Bawaslu, DPR dan pemerintah telah menyepakati aturan setiap caleg harus menyerahkan LHKPN sebelum masa pelantikan.

“Makanya dibikin mekanisme bagaimana mereka (caleg) mengisi itu ketika proses pencalonan berlangsung,” ujar Pramono.

Adapun pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut