Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Masyarakat Tak Pilih Anggota Dewan yang Abai Setor LHKPN

Rabu, 30 Januari 2019 - 09:45:00 WIB
KPK Minta Masyarakat Tak Pilih Anggota Dewan yang Abai Setor LHKPN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengajak masyarakat untuk tidak memilih anggota legislatif yang mencalonkan diri kembali karena tidak menyetorkan LHKPN. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan anggota dewan perwakilan rakyat daerah alias DPRD yang terbilang abai melaporkan harta kekayaannya. Lembaga antirasuah pun meminta masyarakat agar tidak memiliki para anggota legislatif yang mencalonkan diri kembali.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada lima provinsi yang anggota DPRD-nya tidak satu pun membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lima DPRD tingkat Provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Lampung, Sulaewesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

"Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tak satupun lapor LHKPN. Jangan dipilih lagi orang-orang itu. Dua, Lampung, tak satu orang pun lapor LHKPN, enggak usah dipilih lagi. Ketiga, sulawesi Tengah, tak satu orang pun lapor LHKPN. Yang keempat, Sulawesi Utara, tanpa satu orang pun lapor LHKPN," katanya.

Hal itu disampaikan dia di sela pemaparan Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2018 di Gedung Penunjang KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Laode mengaku, DPRD DKI Jakarta yang dinilai sebagai daerah dengan pendidikan yang baik dan pusat infornasi namun tak satupun anggota DPRD-nya melaporkan LKHPN. Bahkan, tingkat kepatuhan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta kalah dari anggota DPRD Provinsi Papua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut