Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sri Mulyani Bakal Temui Menko Polhukam Baru Hadi Tjahjanto, Bahas Kelanjutan Kasus BLBI
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kerja Sama Singapura untuk Pemanggilan Sjamsul Nursalim

Senin, 16 April 2018 - 22:51:00 WIB
KPK Kerja Sama Singapura untuk Pemanggilan Sjamsul Nursalim
Ilustrasi (Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan Singapura untuk memulangkan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Jadi, ini masih berproses di penyidik KPK, di mana mereka memahami tahapan prosesnya dikaitkan dengan rencana yang sudah disusun. KPK memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan CPIB Singapura," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Saut mengatakan, pihaknya fokus untuk membuktikan kesalahan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI. "Sudah pasti (akan dipulangkan) kalau kami bisa buktikan peran (Sjamsul Nursalim) seperti apa (pada perkara ini)," katanya.

KPK sampai sekarang berupaya menghadirkan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim terkait kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK sudah melakukan dua kali pemanggilan. Namun, Sjamsul tidak hadir dan posisinya juga berada di luar negeri. Dengan dalih tersebut, KPK tidak bisa memproses lebih lanjut. Jika Sjamsul Nursalim ada di Indonesia, lanjut Febri, pihaknya bisa menghadirkannya secara paksa.

KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017. Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman BLBI.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut