KPK Koordinasi ke Polisi usai Sita Senpi terkait Kasus Korupsi ASDP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita senjata api (senpi) saat menggeledah dua rumah di Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan berkoordinasi polisi soal temuan senpi itu.
"KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian ya terkait dengan temuan senpi tersebut," kata Budi, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan senpi tersebut.
"Kami akan cek dokumen pendukung detail dari senpi tersebut, tapi tentu juga KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Diketahui, penggeledahan berlangsung pada Senin (23/6/2025). Selain senpi, penyidik juga menyita lima mobil.
Kelima mobil itu terdiri dari dua unit Lexus, satu unit Maybach (Mercedes-Benz), satu unit Alphard, dan satu unit Xpander.
Penyidik juga memasang tanda penyitaan terhadap rumah dan tanah di Pondok Indah, Jaksel.
Sebelumnya, KPK menahan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie pada 11 Juni 2025. Adjie merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022.
Namun, Adjie langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena sakit yang diderita.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Kemudian, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta pihak swasta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Editor: Rizky Agustian