Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Lelang Range Rover, Mini Cooper dan Hummer Milik Eks Wali Kota Madiun

Sabtu, 28 Maret 2020 - 13:49:00 WIB
KPK Lelang Range Rover, Mini Cooper dan Hummer Milik Eks Wali Kota Madiun
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Bambang Irianto telah divonis penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun kurungan penjara.

Majesli hakim Tipikor menilai Bambang terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bambang juga dijerat dengan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun Tahun 2009-2012. Selain korupsi, dia juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut