KPK Lelang Range Rover, Mini Cooper dan Hummer Milik Eks Wali Kota Madiun
Sabtu, 28 Maret 2020 - 13:49:00 WIB
Majesli hakim Tipikor menilai Bambang terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bambang juga dijerat dengan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun Tahun 2009-2012. Selain korupsi, dia juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.
Editor: Djibril Muhammad