KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Pengusaha Johannes Kotjo ke Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo ke Pengadilan Tindak Pinana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Berkas dakwaan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa (Johannes) pertama di kasus PLTU Riau 1 ini." ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Johannes diketahui telah mengajukan justice collaborator (JC) dalam perkara proyek listrik berdaya 35.000 megawatt itu. Namun, KPK mengingatkan Johannes jika ingin menjadi JC, dirinya harus bersedia membeberkan semua yang diketahui dalam kasus tersebut.
"Syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya, konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK." ucapnya.
Johannes diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp4,8 miliar rupiah. Uang suap merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam mega proyek PLTU berkapasitas 35.000 mega watt itu Johannes juga diduga memberi janji kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Idrus Marham sebesar USD 1,5 juta jika Johannes dan kawan-kawan berhasil memenangkan proyek PLTU yang berada di Riau.
Editor: Kurnia Illahi