Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari
Advertisement . Scroll to see content

KPK : Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:16:00 WIB
KPK : Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: Dok. KPK).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo, Selasa (11/1/2022). Adi ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulsel pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam kasus tersebut Adi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018. Penahanan, kata dia untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW (Adi Wibowo) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut