KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi ATR/BPN
JAKARTA, iNews.id - KPK masih menunggu kehadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara tersebut.
"Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya.
Hingga pukul 11.37 WIB, Nusron belum terlihat datang ke Gedung Merah Putih KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan surat panggilan pemeriksaan untuk Nusron telah dikirim sejak pekan lalu. Dia meyakini surat tersebut sudah diterima oleh Menteri ATR/BPN itu.
"Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Setyo juga mengingatkan kewajiban hukum bagi pihak yang menerima panggilan pemeriksaan untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya, untuk memberikan keterangan," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keempatnya yakni eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Editor: Puti Aini Yasmin