Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Hakim Sudrajad Dimyati Segera Serahkan Diri

Jumat, 23 September 2022 - 08:24:00 WIB
KPK Minta Hakim Sudrajad Dimyati Segera Serahkan Diri
KPK mengusut kasus dugaan suap di linkungan MA. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. 

Total, ada 10 tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Sudrajad Dimyati merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022. 

Kendati demikian, Sudrajad salah satu yang tidak ikut terjaring dalam OTT KPK tersebut.

KPK hanya mengamankan enam dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka. Keenam tersangka yang berhasil diamankan yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); tiga PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Keenam tersangka tersebut langsung dilakukan proses penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut