KPK Minta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Segera Laporkan Harta Kekayaan
Hasil penelusuran jdih.lipi.go.id tentang siapa saja diwajibkan melaporkan harta kekayaanya, yaitu sesuai UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan yang dimaksud dengan penyelenggara negara, yaitu pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara negara tersebut meliputi, pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan berlaku.
Pejabat lain dimkasud yang memiliki fungsi strategis, yaitu pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme meliputi, direksi, komisaris dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD.
Kemudian, pimpinan Bank Indonesia dan pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), jaksa, penyidik, panitera pengadilan serta pemimpin dan bendaharawan proyek.
Editor: Kurnia Illahi