KPK Minta Kepala Daerah Tak Takut Anggarkan Dana Penanganan Corona
"Maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik atau value for money," ujarnya.
"PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik," tuturnya melanjutkan.
Lantas, Firli menjelaskan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pemerintah pun menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga, kata dia, pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.
“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” ucapnya.
Dia menegaskan, KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan virus corona, salah satu caranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat maupun daerah.
Tim tersebut, katanya, akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan virus corona. Menurutnya, pembentukan tim tersebut bertujuan agar pengadaan barang dan jasa bebas dari upaya tindakan korupsi.
“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq