Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Mardani Maming Kooperatif Jalani Proses Penyidikan Kasus Korupsi

Rabu, 22 Juni 2022 - 10:19:00 WIB
KPK Minta Mardani Maming Kooperatif Jalani Proses Penyidikan Kasus Korupsi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Mardani Maming kooperatif. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming untuk kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kasus korupsi. Tak hanya itu, KPK juga mengultimatum Mardani Maming untuk tidak mengembuskan opini tanpa landasan yang jelas.

"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak mengembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal pernyataan Mardani Maming yang merasa dikriminalisasi, Rabu (22/6/2022).

"Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa pihaknya mengantongi alat bukti yang cukup dalam setiap proses penegakan hukum atau penyidikan dugaan tindak pidana. Termasuk, proses penyidikan perkara yang menjerat Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," jelas Ali.

"Kemudian, bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut