KPK Minta OC Kaligis Jangan Seperti Kuasa Hukum Lukas Enembe yang Lain, Ada Apa?
"Karena tentu tugas seorang penasihat hukum kan memberikan nasihat-nasihat dalam koridor hukum untuk melakukan pembelaan-pembelaan haknya secara proporsional," katanya.
"Kalau kemudian terus menghindar dari proses pemeriksaan KPK, tentu hak-haknya pun juga kemudian tidak diperoleh," ucapnya lagi.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Editor: Donald Karouw