Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta OC Kaligis Jangan Seperti Kuasa Hukum Lukas Enembe yang Lain, Ada Apa?

Sabtu, 21 Januari 2023 - 14:43:00 WIB
KPK Minta OC Kaligis Jangan Seperti Kuasa Hukum Lukas Enembe yang Lain, Ada Apa?
Pengacara senior OC Kaligis yang ditunjuk menjadi kuasa hukum tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). (Foto : ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada OC Kaligis agar dalam bekerja maupun berbicara tidak seperti kuasa hukum Lukas Enembe yang lain. Pengacara senior ini diketahui telah resmi ditunjuk menjadi tim kuasa hukum tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kuasa Hukum Lukas Enembe yang lain kerap memberikan pernyataan yang tidak proporsional. Utamanya, soal kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Sebab itu, KPK berharap OC Kaligis bisa melancarkan proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe hingga kasusnya menjadi terang benderang.

"Karena selama ini kan dari penasihat hukum yang ada, kami nilai tidak memberikan nasihat-nasihat yang sesuai dan proporsional. Justru kemudian di luar itu yang disampaikan di publik," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).

Dia juga meminta kepada tersangka Lukas Enembe untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Ali meyakini OC Kaligis dapat menjadi penasihat hukum Lukas Enembe yang sesuai dengan koridor hukum.

"Karena tentu tugas seorang penasihat hukum kan memberikan nasihat-nasihat dalam koridor hukum untuk melakukan pembelaan-pembelaan haknya secara proporsional," katanya.

"Kalau kemudian terus menghindar dari proses pemeriksaan KPK, tentu hak-haknya pun juga kemudian tidak diperoleh," ucapnya lagi.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut