Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nindya Karya Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Kualifikasinya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta PT Nindya Karya Kooperatif

Minggu, 22 April 2018 - 22:57:00 WIB
KPK Minta PT Nindya Karya Kooperatif
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka korporasi PT Nindya Karya (NK) bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ‎dermaga Sabang, Provinsi Aceh. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya masih terus mengusut dan mendalami kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp313 miliar itu.

“Jadi, kami harap (PT NK) bisa hadir ketika ada panggilan pertama dan membantu KPK kalau dibutuhkan data-data dari perusahaan untuk kemudian dipelajari oleh penyidik,” ujar Febri saat dikonfirmasi pada Minggu (22/4/2018).

Dia mengatakan, sebagai bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery, penyidik sudah memblokir rekening PT NK dengan nilai sekitar Rp44,68 miliar. Selanjutnya, dana Rp44,68 miliar itu dipindahkan ke rekening penampungan uang sitaan KPK untuk kepentingan penanganan dan pembuktian. Febri mengungkapkan, uang tersebut setara dengan nilai keuntungan yang diperoleh PT NK dari proyek multi years (tahun jamak) pembangunan dermaga di Sabang.

Ke depan, kata dia, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan direksi, pejabat, dan direksi PT NK saat ini. Selain itu, lembaga antirasuah akan meminta data-data yang terkait dengan proyek pembangunan dermaga di Sabang untuk pembuktian lebih lanjut.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengungkapkan, salah satu landasan hukum pemeriksaan terhadap pihak PT NK adalah ‎Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Aturan itu menyebutkan, ketika satu perusahaan dijadikan tersangka oleh penegak hukum, maka yang diperiksa adalah direksi aktif di perusahaan yang bersangkutan.

Meskipun misalnya direksi aktif PT NK tidak berhubungan langsung dengan kasus dugaan korupsi proyek dermaga di Sabang, kata Febri, mereka tetap harus dimintai keterangan. Kedua, pihak yang juga mesti menjalani pemeriksaan tentu saja adalah mantan direksi PT NK yang menjabat dalam kurun 2006-2011. Menurut Febri, hal ini berhubungan erat dengan tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi proyek dermaga di Sabang.

“Kemarin (pekan lalu), kami sudah mendengar pernyataan dari pihak Nindya Karya bahwa mereka akan kooperatif. Jadi saya kira itu contoh yang baik, yang dapat diberikan dan diperlihatkan kepada publik,” ucap Febri.

Dia mengungkapkan, penetapan tersangka korporasi lebih khusus terhadap PT NK sebagai perusahaan BUMN dan PT Tuah Sejati (TS) harusnya dilihat sebagai bagian dari upaya perbaikan. KPK sebagai penegak hukum harus melakukan perbaikan jika melihat ada yang rusak dalam sebuah perusahaan terutama BUMN.

“Proses hukum terhadap perusahaan BUMN itu memang upaya perbaikan. Orang-orang yang bersalah atau sistem yang bermasalah di sana itu bisa diperbaiki,” paparnya.

Febri menjelaskan, meski PT NK menjadi BUMN pertama yang dijerat KPK, instansinya belum bisa menyimpulkan PT NK sebagai BUMN paling korup di antara perusahaan-perusahaan pelat merah lainnya. Yang bisa dipastikan KPK hingga saat ini, kata dia, PT NK bersama PT TS ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Sabang karena sudah ada alat bukti yang cukup dan firm. Selain itu, KPK menduga sebagian uang dari anggaran proyek mengalir ke dua perusahaan tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut