KPK Periksa Dua Saksi untuk Tersangka Korporasi PT Tuah Sejati
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga di Sabang, Aceh, yang anggarannya berasal dari APBN pada tahun anggaran 2006 sampai dengan 2011.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Dua saksi itu adalah Staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh Zulkarnain Nyak Abbas dan Direktur Utama PT Wika Kobe Bambang Legowo. Pekan lalu, KPK mengumumkan satu badan usaha milik negara (BUMN), PT Nindya Karya (NK), dan satu perusahaan swasta yakni PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
PT NK dan PT TS melalui Heru Sulaksono diduga melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut senilai Rp793 miliar yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011. Ketika itu, Heru menjabat kepala cabang PT NK Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan, nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dari 2006–2011 terus mengalami peningkatan. Pada 2006, anggaran sebesar Rp8 miliar, 2007 sejumlah Rp24 miliar, 2008 sebesar Rp124 miliar, 2009 sebesar Rp164 miliar, 2010 sejumlah Rp180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp285 miliar.
Pada 2004, nilai proyek Rp7 miliar tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar (potong pajak). Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan PT NK dan PT TS, di antaranya terjadi penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.
Kemudian, ada dugaan rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), serta pekerjaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam. Ditemukan pula kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan.
Syarif menjelaskan, KPK telah melakukan pemblokiran rekening terkait PT NK sebesar Rp44,68 miliar sedangkan PT TS sebesar Rp49,9 miliar. Penyidik juga menyita dua aset PT TS berupa satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan satu unit stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) yang nilainya setara dengan Rp12 miliar.
PT NK dan PT TS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 /2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil