Uang Rp44 Miliar PT Nindya Karya Berpindah ke Rekening Penampungan KPK
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik PT Nindya Karya (NK) senilai Rp44,68 miliar dan memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara. Langkah itu menyusul penetapan PT NK sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar di pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.
“Sebagai bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT Nindya Karya dengan nilai sekitar Rp44 miliar dan kemudian memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (14/4/2018).
KPK mengumumkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Nindya Karya, dan satu perusahaan swasta, PT Tuah Sejati (TS), terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sama pada Jumat, 13 April 2018. Selain memblokir rekening PT NK, lembaga antirasuah juga melakukan penyitaan terhadap beberapa aset PT TS dengan perkiraan nilai Rp20 miliar. Perincian aset-aset tersebut adalah satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan satu unit stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di Banda Aceh, serta satu unit stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) di Meulaboh.
“Untuk memenuhi kekurangan dari dugaan penerimaan PT Tuah Sejati, KPK terus lakukan penelusuran aset terkait,” ungkap Febri.
Dia mengatakan, hingga hari ini KPK setidaknya telah memeriksa 128 saksi dalam penyidikan kasus yang melilit kedua perusahaan tersebut. Unsur saksi yang diperiksa itu meliputi PNS; pensiunan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sabang; staf pada Dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Aceh, serta; staf, mantan staf, dan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Selain itu, KPK juga memeriksa staf dan pejabat atau pengurus PT Tuah Sejati; staf dan kepala Departemen Keuangan, serta; pejabat atau pengurus PT Nindya Karya dan Direktur Utama PT Kemenangan.
Selanjutnya, ada lagi direktur perencanaan PT Trapenca Pugaraya, direktur Utama PT Cipta Puga, direktur PT Reka Multi Dimensi Karyawan PT BCP, presiden direktur PT VSL Indonesia, direktur CV Total Design Engineering, pegawai PT Swarna Baja Pacific, direktur PT Adhimix Precast Indonesia, dan unsur swasta lainnya.
PT NK dan PT TS melalui Heru Sulaksono diduga melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas Sabang senilai Rp793 miliar yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011. Ketika itu, Heru menjabat kepala cabang PT NK Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, nilai proyek pembangunan Dermaga Sabang dari 2006–2011 terus mengalami peningkatan. Pada 2006, anggaran sebesar Rp8 miliar, 2007 sejumlah Rp24 miliar, 2008 sebesar Rp124 miliar, 2009 sebesar Rp164 miliar, 2010 sejumlah Rp180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp285 miliar.
Pada tahun 2004, nilai proyek Rp7 miliar tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar (potong pajak). Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan PT NK dan PT TS, di antaranya terjadi penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.
Kemudian, ada dugaan rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), serta pekerjaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam. Ditemukan pula kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil