Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Penyidik Kamis 1 Agustus

Kamis, 01 Agustus 2024 - 01:00:00 WIB
KPK Minta Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Penyidik Kamis 1 Agustus
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan penyidik Kamis (1/8/2024). Perempuan yang disapa Mbak Ita tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pemeriksaan tersebut merupakan jadwal ulang yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik Selasa (29/7) kemarin.

"Bahwa KPK berharap saudari HGR akan hadir sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik," kata Tessa, Rabu (31/7/2024). 

Adapun, alasan tidak hadirnya Mbak Ita lantaran dirinya menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Keempatnya merupakan pihak swasta dan penyelenggara negara. 

KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Ketiganya terkait pengadaan barang atau jasa 2023-2024, dugaan pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi di Semarang, seperti rumah dinas dan kantor wali kota. Beberapa dokumen perubahan APBD hingga catatan aliran dana yang diduga terkait perkara tersebut disita.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut