KPK: Nilai Tes ASN Merah, 51 Pegawai Tak Bisa Kembali Bertugas di KPK
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 51 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipastikan tidak bertugas kembali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan bebas tugas di KPK mulai 1 November 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, 51 pegawai tersebut tidak dapat mengikuti pembinaan dan pelatihanan lanjutan.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alex dalam konferensi persdi Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Dia menuturkan, hanya 24 pegawai yang bis amengikuti pembinaan dan pelatihan pendidikan wawasan kebangsaan. Menurutnya, setelah mengikuti pembinaan lanjutan tersebut, 24 pegawai dapat diangkat menjadi ASN dan kembali bertugas di KPK.
"Kami menyepakati bersama dari 75 pegawai dipastikan 24 pegawai yang masih memungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi