Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Instruksikan 1.000 ASN WFH
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Nilai Tes ASN Merah, 51 Pegawai Tak Bisa Kembali Bertugas di KPK

Selasa, 25 Mei 2021 - 17:28:00 WIB
KPK: Nilai Tes ASN Merah, 51 Pegawai Tak Bisa Kembali Bertugas di KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 51 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipastikan tidak bertugas kembali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan bebas tugas di KPK mulai 1 November 2021. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, 51 pegawai tersebut tidak dapat mengikuti pembinaan dan pelatihanan lanjutan. 

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alex dalam konferensi persdi Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021). 

Dia menuturkan, hanya 24 pegawai yang bis amengikuti  pembinaan dan pelatihan pendidikan wawasan kebangsaan. Menurutnya, setelah mengikuti pembinaan lanjutan tersebut, 24 pegawai dapat diangkat menjadi ASN dan kembali bertugas di KPK. 

"Kami menyepakati bersama dari 75 pegawai dipastikan 24 pegawai yang masih memungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," tuturnya. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut