KPK OTT Pejabat Rektor UNJ di Kemendikbud
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). OTT merupakan kerja sama dengan Itjen Kemendikbud.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan ada penyerahan uang bantuan dari pihak rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kemendikbud.
"Tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Karyoto mengatakan Rektor UNJ diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor pada 13 Mei 2020. Uang akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Terkumpul uang Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana UNJ pada 19 Mei 2020.
Kemudian, pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
KPK telah meminta keterangan antara lain terhadap Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Staf SDM Kemendikbud Parjono.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq