Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Wabup OKU, KPK Koordinasi dengan Polda Sumsel

Rabu, 20 Mei 2020 - 23:16:00 WIB
Kasus Korupsi Wabup OKU, KPK Koordinasi dengan Polda Sumsel
Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan koordinasi supervisi penindakan (Korsupdak) dengan beberapa pihak aparat penegak hukum. Aparat penegak humum tersebut antara lain perwakilan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kejaksaan Tinggi Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bareskrim Polri.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fimri mengatakan, kegiatan korsupdak itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 20 Mei 2020.

"Korsupdak terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah di Tempat Pembuangan Umum (TPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp6 Miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/5/2020). 

Lebih lanjut Ali menuturkan, dalam perkara tersebut penyidik Polda Sumsel telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Johan Anuar (JR). Sebelumnya, ucap Ali, KPK juga melakukan supervisi dengan menjatuhkan vonis empat orang terkait kasus ini.

Diketahui, Johan Anuar merupakan Wakil Bupati OKU, Sumatera Selatan. Sementara itu, keempat orang yang sidah divonis yaitu, Hidirman selaku pemilik tanah, eks Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, serta mantan Sekretaris Darrah OKU Umirton. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut