KPK Panggil 14 Saksi terkait Kasus CSR BI-OJK, Ada IRT hingga Camat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023, Rabu (3/9/2025). Kasus ini lebih dikenal dengan sebutan CSR BI dan OJK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan para pihak yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi. Hanya saja, Budi tidak memerinci materi yang didalami kepada masing-masing pihak.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Berikut daftar 14 orang yang dipanggil:
1. Rusmini (R) – Pendiri dan Pembina Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan, Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera, Kuwu Panongan
2. Ryanza Osca Putra (ROP) – Swasta
3. Sudiono (S) – Anggota KPU Kabupaten Cirebon, Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon
4. Sufyan (SI) – Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat
5. Sundari Meina Shinta (SMS) – Notaris
6. Debby Puspita Ariestya (DPA) – Notaris
7. Shoihbul Ilmi alias Encip (SI) – Swasta
8. Soedjoko bin Soekendra (SO) – Wiraswasta
9. Yeti Rusyati (YR)– Ibu Rumah Tangga (IRT)
10. Suyati (SU)– Karyawan Swasta
11. Dedi Selamet (DS)– Karyawan Swasta
12. Didi Supriyadi (DI) – Swasta
13. Udin Saefudin (IS) – Pegawai Negeri Sipil (PNS)
14. Abdul Ajid (AA) – Camat Palimanan, PPAT
Diketahui, KPK telah mengumumkan dua anggota DPR menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Mereka yakni Heri Gunawan alias HG dari Fraksi Gerindra) dan Satori alias ST dari Fraksi NasDem.
Kedua tersangka diduga melakukan penyelewangan dana sosial atau CSR BI dan OJK. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Heri diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar dengan perincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dengan perrincian Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.
Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian