KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?
Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, serta Alvonsus Gani, Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.
Ketiganya terseret perkara tersebut setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang sah.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," katanya saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).
Dalam dugaan benturan kepentingan pada pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.