KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?
Sementara itu, dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Zaini dan Sudirman sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif dan dua tersangka lainnya.
Editor: Donald Karouw