KPK Panggil Anak Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba, Dalami Kasus TPPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anak eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba yakni Muhammad Thoriq Kasuba, Senin (22/7/2024). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, Komisaris PT Fajar Gemilang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain itu, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan satu saksi lain, yakni Edi M Batubara sebagai wiraswasta.
"Hari ini Senin (22/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK," kata Tessa lewat tertulisnya, Senin (22/7/2024).
Menurut Tessa, pemeriksaan keduanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia belum menyebut materi apa yang akan digali tim penyidik dari keduanya.
Sebelumnya, Thoriq pernah diperiksa KPK pada Senin (15/7/2024) lalu. Dalam kesempatan tersebut, dia didalami soal aset milik ayahnya.
KPK juga telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan pencucian uang Abdul Ghani Kasuba.
KPK sudah menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. KPK telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut.
Abdul Ghani diduga membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Editor: Reza Fajri