KPK Panggil Kembali Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri pada Rabu (22/1) hari ini. Pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (pemkot) Semarang.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Tessa tak merinci apa yang akan didalami dari politikus PDI-P tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," tutur dia.
Mbak Ita dan suami beberapa kali dipanggil oleh KPK terkait kasus ini. Panggilan terakhir KPK terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (17/1/2025) lalu.
Namun, saat itu keduanya kompak tidak hadir. Mbak Ita saat itu beralasan ada kegiatan lain. Sedangkan, suaminya mengaku sedang mengurusi praperadilan yang tengah diajukan.
KPK menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus ini. Mbak Ita lantas melakukan perlawanan atas status tersangka yang menjeratnya melalui upaya hukum praperadilan.
Belakangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Hakim menilai bahwa penyidik telah melakukan prosedur hukum yang sesuai atas penetapan tersangka tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin