Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Mbak Ita Ditolak, Hakim PN Jaksel: Penyidik Temukan 2 Alat Bukti Sah

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:34:00 WIB
Praperadilan Mbak Ita Ditolak, Hakim PN Jaksel: Penyidik Temukan 2 Alat Bukti Sah
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Jan Oktavianus di saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dalam pertimbangannya, Hakim menganggap, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dua alat bukti yang sah.

Hal ini disampaikan Hakim Jan saat membacakan nota pertimbangan pada amar putusan gugatan praperadilan Mbak Ita di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Menurutnya, penyidik telah menemukan dua bukti permulaan berupa dokumen dan elektronik.

"Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," ujar Jan.

Dia menambahkan, temuan dan pengumumpulan bukti telah sesuai dengan kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang mengatur penyidikan selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi juga menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut