Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Tunai saat Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Ketua PN Muara Enim hingga Artis FTV Jadi Saksi Kasus Hasbi Hasan

Senin, 09 Oktober 2023 - 10:38:00 WIB
KPK Panggil Ketua PN Muara Enim hingga Artis FTV Jadi Saksi Kasus Hasbi Hasan
KPK memanggil Ketua PN Muara Enim hingga artis FTV untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengurusan perkara di MA. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi-saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (9/10/2023). Perkara tersebut menjerat Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan (HH), sebagai tersangka.

Para saksi yang dipanggil yakni hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim Yudi Noviandri dan artis FTV Wa Ode Kartika Sari. Keduanya dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (9/10/2023).

KPK memanggil keduanya bersama empat saksi lain, yakni Rony L. D. Janis dan Honoratus S. Huar Noning selaku pengacara, Fatahillah Ramli selaku Komisaris PT Agta Dea, serta Susana Saidah selaku karyawan swasta.

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan. Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut