Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Helmy Faishal Zaini Terkait Korupsi Proyek Jalan

Kamis, 15 Agustus 2019 - 10:31:00 WIB
KPK Panggil Helmy Faishal Zaini Terkait Korupsi Proyek Jalan
Helmy Faishal Zaini. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk memuluskan rencana memenangkan proyek itu, Hong Artha diduga menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari 2016 yang menangkap anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti dan tiga orang lainnya di Jakarta.

KPK menemukan uang 99 ribu dolar Amerika. Duit itu diduga sebagai suap untuk memuluskan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 untuk perusahaan Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal S ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut