Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pasang Gambar Buron Harun Masiku di Twitter

Rabu, 05 Februari 2020 - 15:57:00 WIB
KPK Pasang Gambar Buron Harun Masiku di Twitter
KPK mengunggah gambar buron kasus korupsi Harun Masiku di akun Twitter resmi mereka, Rabu (5/2/2020). (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content
Latihan unit khusus Brimob Polda Bali antisipasi virus korona. (Foto: Instagram)
Latihan unit khusus Brimob Polda Bali antisipasi virus korona. (Foto: Instagram)

Harun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap yang menyeret mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun diduga memberikan uang ratusan juta rupiah agar Wahyu membantunya meloloskan proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR.

Harun lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Imigrasi pernah menyatakan Harun pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020. Namun, belakangan Imigrasi meralat dengan menyatakan Harun telah berada di Indonesia pada 7 Januari atau sehari sebelum OTT KPK.

Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan bersama orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Adapun Harun dan Saeful (dari pihak swasta) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga sebulan lebih, keberadaan Harun Masiku masih gelap.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut