Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pastikan Berkas Kasus Suap Gubernur Malut Lengkap, Siap Disidangkan

Rabu, 17 April 2024 - 15:16:00 WIB
KPK Pastikan Berkas Kasus Suap Gubernur Malut Lengkap, Siap Disidangkan
Gubenur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba segera disidangkan (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), dan kawan-kawan telah lengkap. Kasus tersebut siap untuk disidangkan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) telah dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).

AGK dan dua tersangka lain, Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA), akan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meskipun belum diketahui di mana persidangan akan digelar, KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengamankan 18 orang. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lebih lanjut, dengan total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk AGK.

Keenam tersangka lainnya adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Para tersangka disangkakan pasal suap dan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Maluku Utara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut