JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua, Lukas Enembe siap menjalani proses hukum. Menurut KPK hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemkes).
"KPK intensif berkoordinasi dengan Kemkes dan IDI dalam melakukan pemantauan dan telah memastikan kondisi kesehatan Enembe dinyatakan baik dan sehat," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (22/2/2023).
ICC Tolak Upaya Israel Blokir Penyelidikan Kejahatan Perang di Gaza
Ali juga mengatakan Lukas Enembe dinyatakan bisa melalui proses penahanan.
"Hasil pemeriksaan kesehatannya pun menyatakan Enembe fit for interview dan fit for stand to trial dalam melaksanakan upaya paksa penahanan pada proses penanganan," ucapnya.
KPK Pastikan Lukas Enembe dalam Kondisi Sehat dan Baik
KPK sejauh ini telah menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang memadai di Rutan KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk memastikan layanan dan fasilitas kesehatan tersebut, KPK juga memiliki poliklinik dengan 2 orang dokter yang bertugas untuk memeriksa kondisi kesehatan para tahanan KPK," ujarnya.
Selain itu, KPK telah menerima kunjungan dari Komnas HAM terkait pemantauan akses pemenuhan hak asasi manusia terhadap yang bersangkutan.
"Kunjungan dilakukan di Rutan KPK untuk melihat langsung kondisi Enembe. Tersangka terpantau dalam kondisi sehat dan baik," tuturnya.
Terakhir, dirinya juga berkomitmen dalam menjunjung tinggi hak-hak dasar para pihak yang berperkara di KPK, termasuk dalam pemenuhan fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi para tahanan.
"Koordinasi dan kunjungan itu sebagai wujud sinergi antarlembaga khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif. Sehingga bisa segera memberi kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara," tuturnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku