Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Pemerasan Bupati Pati Sudewo Disimpan dalam Karung, Total Rp2,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pastikan Status Tersangka Firli Bahuri Tak Pengaruhi Penanganan Perkara Korupsi

Kamis, 23 November 2023 - 16:51:00 WIB
KPK Pastikan Status Tersangka Firli Bahuri Tak Pengaruhi Penanganan Perkara Korupsi
KPK memastikan status tersangka Firli Bahuri tak akan mempengaruhi penanganan perkara korupsi yang ditangani. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kinerja penanganan perkara rasuah tidak akan terpengaruh dengan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Lembaga antirasuah mengaku tetap berkomitmen pada pemberantasan korupsi.

"Kami tetap berkomitmen dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).

Alex menekankan, dirinya dan pimpinan KPK lainnya tetap akan konsisten menuntaskan perkara yan tengah ditangani.

"Kita akan selesaikan semua perkara-perkara baik yang besar yang sedang kita tangani, maupun dari hasil pengembangan dari tahap penuntutan maupun dalam proses penyidikan," ujarnya.

Dia menyatakan, hingga saat ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah. Pria yang karib disapa Alex itu pun mengungkapkan Firli masih berkantor seperti biasa.

"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex.

Dia pun enggan berspekulasi terkait pemberhentian pimpinan tersangkut pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia masih menunggu keputusan presiden (keppres).

"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum juga, belum ada keppres dari presiden," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut