KPK Pastikan Status Tersangka Firli Bahuri Tak Pengaruhi Penanganan Perkara Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kinerja penanganan perkara rasuah tidak akan terpengaruh dengan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Lembaga antirasuah mengaku tetap berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
"Kami tetap berkomitmen dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).
Alex menekankan, dirinya dan pimpinan KPK lainnya tetap akan konsisten menuntaskan perkara yan tengah ditangani.
"Kita akan selesaikan semua perkara-perkara baik yang besar yang sedang kita tangani, maupun dari hasil pengembangan dari tahap penuntutan maupun dalam proses penyidikan," ujarnya.
Dia menyatakan, hingga saat ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah. Pria yang karib disapa Alex itu pun mengungkapkan Firli masih berkantor seperti biasa.
"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex.
Dia pun enggan berspekulasi terkait pemberhentian pimpinan tersangkut pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia masih menunggu keputusan presiden (keppres).
"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum juga, belum ada keppres dari presiden," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Editor: Rizky Agustian