KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. KPK memastikan surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan,penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026" kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus (stafsus) Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. Meski demikian, Budi mengaku belum bisa memastikan kapan penyidik memeriksa Yaqut sebagai tersangka.
"Nanti kami akan update," tutur dia.
Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Rizky Agustian