KPK: Pemanggilan Staf Menteri Jonan Beri Uang ke Eni Tergantung Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengklarifikasi fakta persidangan terkait nama staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan jika dibutuhkan dalam perkara PLTU Riau-1. Staf Jonan disebut Eni Maulani Saragih telah memberi uang 10.000 dolar Singapura.
"Jika dibutuhkan klarifikasi, maka klarifikasi pertama dilakukan terhadap pihak yang diduga memberi. Jadi belum tentu ada kebutuhan untuk pihak-pihak lain. Kalau ada kebutuhan tentu akan dilakukan (klarifikasi). Itu sepenuhnya tergantung nanti dari JPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Pemanggilan terhadap staf Jonan, dia mengatakan, tergantung kebutuhan jaksa KPK. "Itu domain JPU, nanti untuk menimbang apakah dibutuhkan saksi-saksi yang lain untuk kebutuhan pembuktian," ujarnya.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu didakwa menerima suap dan gratifikasi. Sehingga, apabila jaksa merasa membutuhkan keterangan klarifikasi terkait hal itu, maka klrarifikasi pertama dilakukan terhadap pihak pemberi.
Setidaknya ada tiga poin penting yang, menurut Febri, perlu dibuktikan terkait gartifikasi. Pertama, adalah pembuktian terhadap penerimaan uang yang diduga suap. Kedua, apakah penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan atau tidak.