Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Pemanggilan Staf Menteri Jonan Beri Uang ke Eni Tergantung Jaksa

Rabu, 23 Januari 2019 - 01:10:00 WIB
KPK: Pemanggilan Staf Menteri Jonan Beri Uang ke Eni Tergantung Jaksa
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemanggilan staf Menteri ESDM Ignasius Jonan, yang memberi 10.000 dolar Singapura kepada terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Saragih, tergantung kebutuhan jaksa. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Ketiga apakah dalam jangka waktu 30 hari kerja maksimal setelah penerimaan itu dilakukan dilaporkan ke KPK atau tidak. Itu tiga poin dalam kebutuhan pembuktian," katanya.

Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)

Pada hari ini terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/1/2019). Anggota Komisi VII DPR nonaktif itu mengaku menerima 10.000 dolar Singapura dari staf Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Saya terima amplopnya masih utuh sebesar 10.000 dolar Singapura. Setelah saya di-OTT, penyidik tanya apa ada lagi penerimaan lain, lalu saya sampaikan saja soal amplop itu. Saya sebenarnya mau mengembalikan utuh dengan amplopnya. Akan tetapi, penyidik mengatakan trasnfer saja, saya pun minta rekening dolar KPK," kata Eni Maulani di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Dalam perkara ini, Eni Maulani didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang itu.

Atas perbuatannya Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undamng Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut