Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa 115 Saksi untuk Keponakan Setnov dan Made Oka

Selasa, 26 Juni 2018 - 16:36:00 WIB
KPK Periksa 115 Saksi untuk Keponakan Setnov dan Made Oka
Irvanto Hendra Pambudi (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 115 saksi dalam penyidikan untuk dua tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Irvanto merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Setnov.

"Sampai saat ini, sekitar 115 saksi telah kami periksa dalam kasus e-KTP untuk dua tersangka tersebut. KPK sedang memfinalisasi pemberkasan dalam kasus ini, khususnya untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang akan segera habis masa penahanan di awal Juli 2018 nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Febri mengatakan saksi-saksi lain masih terbuka kemungkinan diperiksa sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. Adapun unsur-unsur dari 115 saksi yang telah diperiksa KPK terdiri dari anggota atau mantan anggota DPR, mantan menteri dalam negeri, pejabat dan PNS Kemendagri, pegawai LKPP dan BPPT, pengurus DPD Partai di Jawa Tengah, swasta, notaris/PPAT, dan lain-lain.

Hari ini, KPK memanggil lima saksi untuk dua tersangka tersebut antara lain mantan Ketua DPR Marzuki Alie, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi, dan Alexander Wunaryo berprofesi sebagai wiraswasta.

Namun, hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan KPK, yaitu Marzuki Alie, Nurhayati Ali Assegaf, dan Djamal Aziz. Sehari sebelumnya KPK juga memanggil mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Mohammad Jafar Hafsah. Baik Jafar maupun Marzuki Alie mengaku tidak mengenal Irvanto yang juga keponakan Setnov itu.

Irvanto dan Made Oka telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 lalu. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut