KPK Periksa 2 Anggota DPRD Muara Enim Terkait Kasus Suap
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (24/2/2022). Keduanya yakni Kasman dari Fraksi Partai NasDem dan Liono Basuki alias Kiki dari Fraksi PDI Perjuangan.
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satbrimobda Sumatera Selatan (Sumsel).
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, untuk tersangka AFS (Agus Firmansyah). Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka penerima suap. Sebanyak 15 legislator Muara Enim tersebut terdiri atas 10 anggota DPRD periode 2014-2019 dan 5 anggota DPRD periode 2019-2023.
Adapun, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yaitu: Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan William Husin.
Sedangkan 5 anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika.
Mereka diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp3,3 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Uang tersebut diduga sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi.
Robi menyuap para anggota DPRD Muara Enim agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.
Editor: Reza Fajri