Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa 2 Pegawai terkait Pungli Rutan Rp6 Miliar

Selasa, 05 Maret 2024 - 14:05:00 WIB
KPK Periksa 2 Pegawai terkait Pungli Rutan Rp6 Miliar
KPK terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Komisi antirasuah pun terus melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan hari ini memanggil dua pegawainya untuk diperiksa. 

Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli yang jumlahnya ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar. 

"Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Farhan dan Kinsun Kase," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024). 

Dalam keterangannya, Ali menyebutkan keduanya bertugas sebagai pengamanan. Ali pun belum membeberkan keterangan apa yang akan dikulik dari para saksi tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut