Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

Senin, 28 September 2026 - 13:46:00 WIB
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait Kasus Suap Audit Muara Enim
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi, Senin (28/9/2026). Bobby diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bobby telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

"Saksi sudah tiba di Merah Putih sejak pukul 09.57 WIB," kata Budi.

Pemeriksaan terhadap Bobby merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026).

Namun, Bobby berhalangan hadir karena memiliki agenda lain. Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Bobby pada Selasa (14/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang salah satunya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," ujar Budi.

Menurut Budi, barang bukti elektronik tersebut akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi oleh penyidik.

"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ucapnya.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan salah satu tersangka yakni Bupati Muara Enim Edison (EDS).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).

Empat tersangka lainnya yakni Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut