Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Azis Syamsuddin terkait Kasus Suap dan TPPU Mantan Bupati Kukar

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:23:00 WIB
KPK Periksa Azis Syamsuddin terkait Kasus Suap dan TPPU Mantan Bupati Kukar
KPK memeriksa Azis Syamsuddin terkait kasus suap dan TPPU mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Selasa (23/1/2024). Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Aziz diperiksa bersama empat orang lain. Kelimanya telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"Hari ini (23/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya adanya Muhammad Azis Syamsuddin, Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya. 

Adapun keempat saksi itu yakni Agus Susanto selaku wiraswasta, Nikodemus R Pattuju sebagai mahasiswa. 

"Kemudian ada Riefka Amalia, seorang ibu rumah tangga dan Ardi Noor, karyawan atau staf kantor hukum Maskur Husain," tutur Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari dalam kasus suap dan gratifikasi. Rita juga didenda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Rita selama lima tahun setelah bebas dari penjara. Rita Widyasari dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). 

Pemberian suap tersebut diterima bersama rekannya yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama Khaerudin. Khaerudin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut