Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ira Puspadewi Langsung Pulang usai Bebas dari Rutan KPK, Ingin Bertemu Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Direktur Hilirisasi Kementerian Investasi terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

Kamis, 25 Januari 2024 - 13:48:00 WIB
KPK Periksa Direktur Hilirisasi Kementerian Investasi terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: iNews/Riyan Rizky Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan suap yang diduga diterima oleh Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, Hasim Daengbarang.

Pemeriksaan terhadap Hasim dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap PNS Dinas PUPR, Rizal, dan Kepala seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Ferdinand Siagian. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,  menyatakan bahwa ketiga saksi tersebut menghadiri panggilan Tim Penyidik dan diperiksa terkait dugaan pengaruh khusus yang mungkin dilakukan oleh AGK dalam pengurusan perizinan pengadaan barang dan jasa di wilayah setempat.

"Ketiga saksi ini dimintai keterangan terkait pengurusan perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara, termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK selaku Gubernur," kata Ali dalam keterangannya pada Kamis (25/1/2024).

Selain ketiga saksi tersebut, seharusnya KPK juga memeriksa satu orang lainnya, yaitu Fitra Madjid (PNS Dinas PUPR). Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwal ulang untuk pemeriksaan.

Sebagai informasi tambahan, KPK telah secara resmi menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), yang merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh komisi antirasuah. 

Operasi tersebut berhasil mengamankan 18 orang, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, Abdul Gani beserta enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa. 

Enam orang tersebut termasuk Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan. Sementara itu, satu saksi bernama KW belum hadir saat penetapan tersangka dilakukan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut