KPK Ungkap Pungli di Rutan Terjadi sejak 2016, Mulai Terstruktur pada 2018
Rabu, 24 Januari 2024 - 09:02:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terjadi sejak delapan tahun terakhir. Praktik haram itu bermula pada 2016.
"Sejak tahun sebelumnya, 2016, 2017 juga sudah ada," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Saat itu, kata dia, pungli yang terjadi belum terstruktur. Pihak-pihak yang terlibat, lanjutnya, kemudian bersiasat agar pungli terorganisasi.
"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018, 2017 itu sudah mulai terstruktur," ujarnya.
Ali menegaskan, pengungkapan skandal ini merupakan kesempatan lembaga antirasuah untuk melakukan bersih-bersih.