KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo untuk Tersangka Darman Mappangara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu. Pemeriksaan terhadap Agung untuk tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di Angkasa Pura Propertindo, yang juga Mantan Dirut PT Inti, Darman Mappangara (DMP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (5/11/2019).
Selain Agung Sedayu, KPK juga akan memeriksa Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II (Persero), Ituk Herarindri sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara (DMP) menjadi tersangka karena menyuap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II, Andra Y Agussalam (AYA). DM menyuap Andra sejumlah Rp1 miliar.
Darman disebut telah memerintahkan staf PT Inti Taswin Nur (TSW), yang telah menjadi tersangka, untuk memberikan uang kepada AYA. Kemudian, pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra menjemput uang yang disebut dengan kode "barang paket" di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.