Kasus Pengadaan BHS, KPK Tahan Mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) menahanan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Dia adalah Darman Mappangara (DMP), mantan direktur utama PT INTI.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama DMP (mantan Direktur PT INTI (Persero)) tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Dia mengatakan, Darman ditahan selama 20 hari pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Darman ditahan di Polres Jakarta Pusat.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujarnya.
KPK menduga tersangka Darman Mappangara memberikan suap kepada Andra Agussalam, saat itu selaku direktur keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan PT Inti.