Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Bebas dari Status Tersangka

Senin, 18 Desember 2023 - 12:29:00 WIB
Sidang Praperadilan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Bebas dari Status Tersangka
Sidang praperadilan Eddy Hiariej (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Dalam gugatannya, Eddy meminta hakim membebaskannya dari status tersangka.

Gugatan dibacakan kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim. Kubu Eddy menilai penetapan tersangka oleh KPK tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dapat dinyatakan batal.

"Menyatakan sprindik yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menetapkan pemohon tersangka," ujar Luthfie.

Selanjutnya, kubu Eddy meminta hakim menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK, tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon. Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," kata Luthfie.

Bila hakim PN Jaksel berpendapat lain, maka pihaknya memohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut