Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Dirjen Dukcapil sebagai Saksi untuk Tersangka e-KTP Paulus Tannos

Selasa, 20 Agustus 2019 - 11:51:00 WIB
KPK Periksa Dirjen Dukcapil sebagai Saksi untuk Tersangka e-KTP Paulus Tannos
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh. Zudan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala biro hukum terkait kasus korupsi e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik juga menjadwalkan pememeriksaan terhadap empat pihak lainnya. Yakni, mantan direktur produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Direktur PT Reycom Integrated Solusi, Yuniarto.

Selain itu, pegawai PT SAP Indonesia Muda Ikhsan Harahap, Komisaris PT Delta Resource Andy Wardhana dan Manager Legal PT Sinarmas Sekuritas, Anthony Pheanto, juga ikut diperiksa KPK.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam kasus e-KTP untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. KPK menduga Paulus dan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya mensyaratkan bagi para perusahaan jika ingin bergabung dengan konsorsium proyek e-KTP wajib memberikan komitmen fee kepada pihak Anggota DPR-RI dan Kemendagri.

Paulus Tannos diduga telah menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

KPK menduga manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar dari proyek e-KTP ini. Sedangkan, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar.

"Ada pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek e-KTP ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Atas perbuatannya Paulus Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut