KPK Beberkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus E-KTP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, tersangka anggota DPR periode 2014-2019 Miryam S Haryani pada Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Kemendagri meminta 100.000 Dolar Amerika kepada Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri saat itu, Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke sejumlah daerah.
"Sepanjang 2011-2012, MSH (Miryam S Haryani) diduga juga menerima beberapa kali dari Irman dan Sugiharto. Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto. MSH diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek eKTP ini," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Sementara peran tersangka Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya pada Februari 2011 bersama Andi Agustinus (swasta) menemui Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP. Irman kemudian menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.
Isnu Edhi Wijaya bersama Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dan perwakilan vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI. Pada pertemuan selanjutnya, Anang Sugiana ( Direktur Utama PT Quadra Solution ) menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di Konsorsium PNRI.